LBH Padang menemukan beberapa kejanggalan yang dilaporkan, terutama mengenai tempat kejadian perkara (TKP), saat LBH turun ke lokasi pada tanggal 17 Juni. Tidak ada garis polisi saat LBH turun, baru setelah 3 hari kemudian garis polisi muncul. Hal ini menyebabkan perubahan pada TKP, seperti kedalaman air yang semula dangkal menjadi tinggi.
“Direktur LBH Padang, Indira, menyatakan kami melaporkan pernyataan-pernyataan Kapolda yang terus berubah sehingga membuat institusi Polda semakin tidak dipercaya,” tuturnya.
Selain itu, Indira juga menilai Kapolda Sumbar terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa memeriksa semua saksi yang terlibat dalam kejadian tersebut.
“Kami bersama koalisi anti penyiksaan melaporkan hal ini. Kami berharap kasus ini bisa terang benderang, tanpa ada yang ditutup-tutupi, tanpa proses pembalasan, serta memberikan keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengatakan bahwa masyarakat boleh melaporkannya ke Propam Polri. Dia yakin bahwa kematian Afif bukan disebabkan oleh tindakan kekerasan dari polisi.
“Silakan saja laporkan, saya bukan pelaku kejahatan. Saya hanya membela kebenaran,” ujar Suharyono.