portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Potensi Hukuman Mati bagi Pelaku Pembunuhan Pasutri di Lampung, Keterlibatan Anak Anggota DPRD Tanggamus

Potensi Hukuman Mati bagi Pelaku Pembunuhan Pasutri di Lampung, Keterlibatan Anak Anggota DPRD Tanggamus

Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus telah menahan dan menetapkan Hanggar (41) sebagai tersangka pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan tetangganya sendiri di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Hanggar, yang merupakan anak anggota DPRD Tanggamus, diduga telah membunuh pasutri bernama Halimi Hasan dan Siti Khodijah di rumah kedua korban di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, kabupaten tersebut, pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Tanggamus, Hanggar telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka HN telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Tanggamus, dan saat ini telah dilakukan penahanan,” ujar Umi pada Selasa (23/7/2024).

Polres Tanggamus juga telah memeriksa dan meminta keterangan dari petugas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung untuk mengetahui kejiwaan tersangka.

“Waktu dekat, polisi akan membawa Hanggar ke RSJ untuk menjalani perawatan kejiwaan setelah pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya,” jelas Umi.

Umi juga menyinggung bahwa Hanggar pernah melakukan kasus pembunuhan pada tahun 2003 dan 2017, namun belum ditemukan arsip kasus tersebut. Akibat kekejamannya, Hanggar dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 354 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya, terjadi pembunuhan sadis di rumah pasutri Halimi Hasan dan Siti Khodijah di Kabupaten Tanggamus, Lampung yang dilakukan oleh tetangga korban sendiri. Pasutri tersebut dibacok hingga tewas bersimbah darah oleh Hanggar pada Jumat (19/7/2024) pukul 09.11 WIB. Satreskrim Polres Tanggamus masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.