Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tidak berkompromi dalam menuntut terdakwa kasus narkoba, khususnya jaringan internasional. Sejak Januari hingga Juli ini, sudah ada 45 terdakwa yang dituntut hukuman mati.
Kepala Kejati Riau Akmal Abbas menjelaskan, tuntutan mati terdakwa narkoba itu terdiri dari 30 perkara yang ditangani kepolisian dan penegak hukum lainnya.
“Sebanyak 45 perkara dituntut mati, ada yang sudah divonis dan ada yang masih berlangsung persidangannya,” kata Akmal didampingi Asisten Bidang Intelijen Muhammat Fahrorozi usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa.
Akmal bersama Wakil Kepala Kejati Riau Rini Hartatie menjelaskan, selama Januari hingga Juli tahun 2024 pihaknya menangani 239 pra penuntutan perkara narkoba. Perkara tersebut sebagian besar berasal dari penyidik kepolisian.
Selain tuntutan mati, Kejati Riau dan jajaran juga menuntut terdakwa narkoba dengan penjara seumur hidup.
“Jumlahnya 22 perkara,” kata Akmal Abbas.
Akmal Abbas menegaskan, Riau menjadi pintu gerbang masuknya narkoba dari negara tetangga. Upaya-upaya terus dilakukan, termasuk menindak tegas para pelaku sebagai efek jera.
“Ini (dituntut mati dan seumur hidup) perkara-perkara besar, termasuk sindikat, dan jadi atensi, dilakukan tindakan tegas,” jelas Akmal Abbas.
Hukuman tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah karena ada upaya hukum banding dan kasasi. Jika sudah inkrah Kejati Riau akan melakukan eksekusi sesuai penetapan Mahkamah Agung.