Tim Jaksa Penuntut Umum menolak bukti yang diajukan oleh Saka Tatal dalam upaya Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky karena dianggap tidak konsisten. Gema Wahyudi, perwakilan JPU, menyatakan hal tersebut setelah sidang lanjutan PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. Menurutnya, pemohon tidak konsisten dalam menyatakan peristiwa tersebut, sehingga bukti yang diajukan bukanlah bukti baru.
JPU menyoroti ketidaksesuaian pernyataan kuasa hukum pemohon yang mengatakan bahwa kematian Vina dan Eky disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas tunggal, padahal Saka Tatal sudah mengakui melakukan pemukulan terhadap korban Eky. Selain itu, beberapa novum pada proses PK berasal dari media sosial yang isi serta informasinya tidak dapat dipastikan kebenarannya. Beberapa bukti yang diajukan oleh pemohon juga ternyata sudah pernah dihadirkan dalam sidang tahun 2016.
Berdasarkan hal ini, JPU memutuskan untuk menolak novum yang diajukan oleh pihak pemohon karena tidak memenuhi syarat untuk mempengaruhi keputusan hukum sebelumnya. Gema menegaskan bahwa foto-foto yang dijadikan novum sudah ada dan terlampir di berkas perkara tahun 2016 dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.