Kasus ini melibatkan 3 tersangka. Selain DS yang merupakan pengecer pupuk subsidi, ada juga tersangka FY sebagai penyuluh pertanian dan tim verifikasi dan validasi kecamatan serta N (60) sebagai tim validasi.
Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Juli 2024. Pada hari yang sama, mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis.
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Hengky Fransiscus Munte menjelaskan bahwa ketiganya mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan kenyataan.
“Hal ini menyebabkan pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat,” ujar Hengky.
Tindakan para tersangka tersebut, kata Hengky, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422. Angka tersebut didapat dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegas Hengky.