Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau, dihadapkan pada ancaman penjemputan paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Hal ini terjadi karena Muflihun tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa pada 30 Juli 2024.
Penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muflihun pada tanggal 5 Agustus 2024 terkait dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) DPRD Riau dalam tahun anggaran 2020-2021.
“Apabila pada panggilan kedua Muflihun tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya paksa dengan surat perintah penjemputan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Nasriadi, pada Rabu, 31 Juli 2024.
Nasriadi menyatakan bahwa alasan ketidakhadiran Muflihun pada 30 Juli adalah karena ada urusan keluarga yang mendesak, yang disampaikan melalui surat dari penasihat hukumnya.
Dugaan korupsi terkait SPPD fiktif di DPRD Riau telah naik ke tingkat penyidikan setelah sebelumnya dalam tahap penyelidikan. Polda Riau telah menemukan bukti yang cukup untuk menuduh tindak pidana yang merugikan negara.
Selama tahap penyelidikan, Polda Riau telah meminta keterangan dari 102 saksi, dan saat ini dalam tahap penyidikan sudah ada 26 saksi. Jumlah saksi ini diperkirakan akan terus bertambah seiring berlanjutnya pengusutan.
Dari 26 saksi yang telah dimintai keterangan dalam tahap penyidikan, sebagian besar berasal dari pejabat Sekretaris DPRD sebelumnya, Kaharudin, serta kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, tenaga honorer, kasubag perjalanan dinas, bendahara pengeluaran, kasubag verifikasi, dan pejabat lainnya.
Untuk informasi yang lebih akurat, silakan menghubungi nomor WhatsApp 0811 9787 670 dengan mengetik kata kunci yang diinginkan.