portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Polisi Menghentikan Penyelidikan Dugaan Malapraktik, Keluarga Korban Merasa Kecewa

Polisi Menghentikan Penyelidikan Dugaan Malapraktik, Keluarga Korban Merasa Kecewa

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah telah menghentikan sementara penyelidikan terkait dugaan malapraktik di RSUD Doris Sylvanus, Palangka Raya, yang menyebabkan kematian seorang bayi berusia 16 hari. Keputusan ini diambil karena penyidik menyatakan belum menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kompol Samsul Bahri, Kabagops Ditreskrimum Polda Kalteng, menyampaikan hasil penyelidikan kepada keluarga korban dalam pertemuan pada Kamis (1/8/2024).
“Saya menyerahkan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) dan memberikan penjelasan kepada orang tua korban,” ujar Samsul setelah pertemuan.

Samsul menegaskan bahwa penghentian sementara ini tidak berarti kasus sudah ditutup. “Karena belum ditemukan tindak pidana, bukan berarti tidak ada. Kami sudah meminta keterangan dari saksi ahli dan mencocokkan dengan bukti yang ada,” jelasnya.

Afner Juliwarno, ayah korban, merasa kecewa dengan hasil penyelidikan tersebut. Ia mempertanyakan mengapa tidak ditemukan unsur pidana, padahal menurutnya telah memberikan bukti yang cukup lengkap. Afner juga memperlihatkan dokumen-dokumen yang dianggapnya mencurigakan dalam penanganan medis terhadap anaknya.

Samsul menyarankan keluarga korban untuk melaporkan kasus ini ke Divisi Propam apabila merasa tidak puas dengan hasil penyelidikan. Afner dan istrinya, Meiske Angelina, terlihat emosional saat menerima penjelasan dari tim penyidik dan berencana melaporkan penyidik Polda Kalteng ke Divisi Propam.

Parlin Bayu Hutabarat, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Genta Keadilan, menilai penghentian sementara penyelidikan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses hukum. Kasus malapraktik juga terjadi di daerah lain seperti Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas, namun masih belum ada titik terang dalam penanganannya.