Sebanyak 16.274 narapidana dan warga binaan di Jawa Timur diusulkan untuk mendapatkan remisi umum dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-9 RI. Pengurangan masa pidana ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.
Menurut Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Heni Yuwono, pengusulan remisi umum juga merupakan upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.019 orang termasuk dalam remisi umum I yang masih harus menjalani sisa pidana, sedangkan 255 lainnya termasuk dalam remisi umum II yang berpotensi langsung bebas. Selain itu, terdapat 64 anak binaan yang juga diusulkan mendapatkan remisi.
Heni berharap bahwa pengusulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana dan anak binaan untuk mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan serta mempersiapkan kembali narapidana dan anak binaan untuk kembali ke masyarakat dengan baik. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang mengalami overkapasitas hunian.
Diketahui, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini mencakup sekitar 78 persen dari total warga binaan yang berasal dari narapidana. Heni juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat 27.565 warga binaan di Jawa Timur, di mana 20.788 di antaranya berstatus sebagai narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan.