Tim Resmob Polda NTT bertindak cepat dalam menangani laporan anggota polisi yang mengalami penyerangan oleh sekelompok pemuda. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil menangkap para pelaku, yaitu AMT alias Ansel (18), NTL (32), dan KTS (18), yang berasal dari Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor, NTT.
Sementara itu, satu pelaku lainnya, YATS (25), belum bisa ditahan karena masih dalam perawatan di rumahnya setelah terlibat dalam perkelahian dengan korban. “Ketiga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Subdit III Dit Reskrimum Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.
Beliau menambahkan bahwa saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keterangan dari para pelaku maupun korban.