portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

LSM Kalteng Melaporkan Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas ke Mabes Polri di Kalteng

Beberapa LSM anti-korupsi dari Kalimantan Tengah melaporkan penanganan laporan proyek pembangunan puskesmas ke Mabes Polri, Kamis (12/9/2024). Mereka merasa tindakan terhadap dugaan pemalsuan dokumen yang mereka laporkan tidak ditangani secara maksimal oleh penegak hukum di daerah.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komunitas Pemburu Korupsi (DPD LSM KPK RI) Kalimantan Tengah, Syahridi, mengatakan akan melaporkan sejumlah pihak terkait kasus ini. “Kami akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Kami juga mungkin akan melaporkan pihak Polda dan proses penyidikan yang ada di sana,” kata Syahridi di Palangka Raya, Selasa (10/9/2024).

Laporan ini digagas bersama Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tatang Satriawan, Ketua DPD Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Marliansyah, dan Ketua DPP Lembaga Pencari Fakta dan Pengungkap Kasus (LPFPK) Kalteng Much Yunan. Syahridi menjelaskan, sebelumnya telah melaporkan CV Farisko Jaya, yang mengerjakan proyek pembangunan puskesmas di Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, ke Ditreskrimsus Polda Kalteng.

“Tak lama kemudian, polisi menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor B/20/I/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus yang isinya kasus telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Katingan,” terang Syahridi.

Syahridi kemudian mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan, dan menerima balasan melalui surat nomor B-2035/0.2.18/Dek.1/07/2024. Dalam surat balasan tersebut, Kejari Katingan menyatakan tidak pernah menerima laporan dan tidak menangani kasus itu. Menanggapi jawaban tersebut, Syahridi kembali menyurati pihak kepolisian untuk menanyakan alasan di balik surat sebelumnya. Hingga berita ini ditulis, surat tersebut belum mendapatkan balasan.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyarankan agar penanganan perkara yang dianggap tidak sesuai dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalteng. “Jika ada penanganan perkara yang tidak sesuai prosedur, Anda bisa menghubungi Propam Polda untuk melaporkan hal tersebut,” kata Erlan.

Exit mobile version