Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Riau terdapat di daerah perbatasan kabupaten. Beberapa kali pesta demokrasi seperti pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, TPS perbatasan berpotensi menimbulkan konflik.
Hal ini diantisipasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau agar potensi konflik itu tidak terulang pada pemilihan gubernur, wali kota dan bupati. Daerah perbatasan itu terletak di Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Kota Dumai.
KPU mengundang pemerintah provinsi dan kabupaten serta kota membahas TPS perbatasan itu. Termasuk petugas keamanan seperti Polres Rokan Hulu, Rokan Hilir dan Polres Kota Dumai.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono menjelaskan, ada TPS Kabupaten Rokan Hilir yang rencananya ditempatkan di daerah wilayah hukumnya. Yaitu TPS 02 Dusun Kasang Kepenghuluan Sekapas Kecamatan Rantau Kopar, Rokan Hilir.
“TPS itu ada 184 daftar pemilih, TPS telah masuk wilayah Rokan Hulu,” katanya.
Selanjutnya TPS di Desa Mahato yang rencananya masuk ke Kepenghuluan Akar Belingkar, Kecamatan Tanjung Medan Kota Dumai. Pengamanannya pada Pilkada 2024 ini perlu lebih ekstra dari pengawalan TPS lainnya.
Menurut Budi, potensi kerawanan yang perlu diantisipasi adalah daftar pemilih ganda, berikutnya mobilisasi massa pendukung yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih untuk mempergunakan Surat suara Cadangan.
“Selanjutnya ada potensi aksi protes dari warga yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih ataupun tidak menerima surat undangan dari panitia penyelenggara,” ujar Budi.
***
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.