Calon Wakil Walikota Metro Lampung, Qomaru Zaman, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Gakkumdu setempat karena diduga melakukan tindak pidana pemilu. Qomaru menjadi tersangka karena diduga menggunakan uang negara saat kampanye. Dalam Pilkada Metro 2024, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman merupakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro dari nomor urut 2. Mereka adalah petahana yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem, Golkar, PKS, dan PKB.
Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, mengonfirmasi penetapan tersangka Qomaru Zaman. Penetapan tersebut dilakukan sejak Sabtu (12/10/2024). “Iya benar, Sentra Gakkumdu telah memutuskan bahwa Qomaru Zaman yang merupakan Wakil Walikota Metro melakukan tindak pidana pemilu, kini Qomaru telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Badawi kepada wartawan, Senin (14/10/2024).
Badawi menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut berasal dari video Qomaru Zaman yang viral di media sosial, di mana ia melakukan kampanye saat masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro. “Penetapan tersangka itu berdasarkan video yang bersangkutan viral di media sosial, itu merupakan kegiatan Pemerintah Kota Metro dalam sosialisasi bantuan sosial,” ungkapnya.
Badawi melanjutkan bahwa pasal yang disangkakan terhadap Qomaru berada di bawah kewenangan Penyidik Polres Metro. “Untuk detailnya, pasalnya berada di bawah kewenangan polisi. Silakan konfirmasi ke pihak Penyidik Polres Metro,” pungkasnya.