portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Kapolda NTT Angkat Suara Terkait Polemik Pemecatan Ipda Rudy Soik

Kapolda NTT Angkat Suara Terkait Polemik Pemecatan Ipda Rudy Soik

Sebelum sidang kode etik itu, Rudy diperhadapkan beberapa masalah. Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy mengatakan, Rudy digerebek di tempat hiburan.

“Kami punya bukti dan dia (Rudy Soik) mengakui adanya video itu dalam persidangan terkait pelanggaran disiplin,” kata Ariasandy.

Dalam room karaoke itu terdapat empat orang. Mereka adalah Rudy, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Yohanes Suhardi, dua polwan yang bertugas di Polda NTT, yakni Ipda Lusiana Lado dan Brigpol Jean E Reke.

Menurut Ariasandy, atas bukti video dan pengakuan itulah, Rudy dijatuhi hukuman berupa penempatan khusus selama 14 hari dan demosi ke luar Polda NTT selama 3 tahun. Rudy kemudian mengajukan banding tetapi ditolak dan malah ditambah lagi demosi menjadi 5 tahun.

Sementara terkait putusan sidang etik yang memecat Rudy, kata Ariasandy, Rudy memasang garis polisi di lokasi yang tak ada barang bukti BBM bersubsidi. Pemilik barang bukti itu juga membantah telah memberikan sejumlah uang kepada polisi.

“Kami punya bukti dan dia mengakui adanya video itu dalam persidangan terkait pelanggaran disiplin,” jelasnya.

Di luar dua kasus di atas, Rudy juga dilaporkan dalam banyak kasus lagi, antara lain memfitnah atasan, melakukan pungutan liar, melakukan penganiayaan, menurunkan citra Polri, meninggalkan tempat tugas keluar wilayah hukum Polda NTT tanpa izin, dan mangkir dari dinas selama tiga hari secara berturut-turut.

“Semua itu sudah ada sanksinya,” ujar Arya.

Ia menambahkan, jika dalam setahun terjadi tiga kali pelanggaran disiplin, seorang anggota Polri bisa dibawa ke komisi etik yang berujung pada pemecatan. Dalam sidang, Rudy dinilai berbelit-belit dan tidak kooperatif. Rudy meninggalkan ruang sidang ketika pembacaan putusan oleh majelis etik.