portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Jabarkan Frasa Pelantikan Akademisi Unmul di PTUN Banjarmasin: Edi Damansyah Masih Belum Mencapai 2 Periode.

Jabarkan Frasa Pelantikan Akademisi Unmul di PTUN Banjarmasin: Edi Damansyah Masih Belum Mencapai 2 Periode.

Pasangan calon nomor urut 3 di Pilkada Kutai Kartanegara, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, mengajukan gugatan terhadap KPU Kutai Kartanegara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Gugatan ini terkait dengan penetapan Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada Kutai Kartanegara karena dianggap telah dua periode.

Sidang lanjutan yang diselenggarakan pada Jumat (17/10/2024) lalu melibatkan saksi ahli dari pihak penggugat dan tergugat. KPU Kutai Kartanegara, sebagai pihak tergugat, menghadirkan Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, sebagai saksi ahli.

Pada kesempatan tersebut, Herdiansyah Hamzah, Dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, menjelaskan dengan detail mengenai makna dari frasa “pelantikan”. Dia membacakan keterangannya sebanyak enam halaman dengan judul, “Pelantikan” dan Peralihan Kekuasaan.

Herdiansyah menekankan bahwa masa jabatan seorang kepala daerah dihitung mulai dari saat pelantikan berdasarkan ketentuan dalam beberapa norma hukum. Dia juga membahas mengenai pelantikan kepala daerah definitif, wakil kepala daerah definitif, dan penjabat kepala daerah yang dilantik sebelum menempati jabatannya.

Herdiansyah menjelaskan bahwa Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Sementara (Pjs) tidak diatur dalam regulasi pelantikan karena mereka hanya menggantikan pejabat definitif untuk sementara waktu tanpa adanya proses peralihan kekuasaan secara resmi.

Gugatan ini dilakukan untuk memastikan apakah masa jabatan Edi Damansyah sudah terhitung satu periode atau belum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Exit mobile version