Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulut telah berhasil menggagalkan pengiriman produk hewan dan ikan beku dari Sulut ke Provinsi Maluku Utara melalui Pos Pelayanan Pelabuhan Manado. Kepala Karantina Sulut, I Wayan Kertanegara, menyatakan bahwa petugas berhasil mencegah pengiriman daging ayam, daging babi, dan ikan yang belum memenuhi standar kesehatan dan keamanan. Kejadian ini terjadi saat petugas melakukan pengawasan di kapal motor Permata Obi yang akan berlayar ke Maluku Utara.
I Wayan Kertanegara menjelaskan bahwa petugas Karantina Sulut berhasil menemukan kumpulan daging dan ikan beku yang tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asalnya. Untuk mengurangi risiko penularan penyakit dari produk hewan tersebut, maka petugas karantina memutuskan untuk melakukan penahanan. Tindakan penahanan ini dilakukan sesuai dengan aturan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, tidak hanya untuk mencegah penyebaran penyakit tapi juga untuk menjamin keamanan pangan dari produk daging yang dikirim antar area.
Ia juga menyerukan agar masyarakat lebih patuh dalam memberitahukan kegiatan karantina saat membawa hewan, ikan, dan tumbuhan antar area atau antarnegara. Semua langkah ini sesuai dengan upaya untuk memastikan keamanan dan kesehatan produk hewan yang dikirimkan serta meminimalkan resiko penyebaran penyakit.