Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah melakukan deklarasi untuk menolak praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Langkah ini dilakukan sebagai wujud komitmen bersama dalam menolak keberadaan judol dan pinjol yang telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Penandatanganan deklarasi tersebut dilakukan oleh Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin bersama dengan 27 kepala daerah lain di Jabar, Kepala OJK Jabar, Ketua Komisi I DPRD Jabar, serta perwakilan Pangdam III Siliwangi, Pangdam Jaya, Kapolda Jabar, dan Kapolda Metro Jaya.
Dikatakan oleh Bey, kehadiran judol dan pinjol telah memberikan ketakutan kepada masyarakat. Saat ini, total utang pinjol yang dimiliki oleh warga Jabar mencapai Rp18,6 triliun dengan lebih dari 5 juta rekening penerima pinjaman yang masih aktif. Pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat disorot sebagai faktor penyebab utama terjeratnya dalam praktik pinjol ilegal.
Bey juga meminta agar kalangan perbankan dan lembaga keuangan lainnya mempermudah akses kredit keuangan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM guna menekan maraknya judol dan pinjol. Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak lagi tergoda untuk menggunakan pinjol ilegal maupun judol yang pada akhirnya akan merugikan mereka sendiri. Selain menolak judol dan pinjol ilegal, Pemprov Jabar juga mendeklarasikan komitmen netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.