Menteri Koordinator yang bertanggung jawab atas bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengampunan koruptor yang mengembalikan uang yang telah dikorupsi bertujuan untuk memperkuat strategi pemberantasan korupsi yang berfokus pada pemulihan aset negara. Langkah ini sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diresmikan oleh Indonesia. Menurut Yusril, upaya pemberantasan korupsi harus mencakup pencegahan, penindakan yang efektif, dan restorasi aset negara. Presiden Prabowo mengusulkan bahwa koruptor yang bersedia mengembalikan dana yang telah dikorupsi dapat diampuni, sebagai bagian dari refleksi filosofi hukuman yang akan diimplementasikan sesuai dengan KUHP Nasional yang akan datang.
Menurut Yusril, penegakan hukum terhadap tindak korupsi harus memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, dengan fokus pada pengembalian aset yang telah dirugikan. Selain itu, tindakan penegakan hukum terhadap korupsi harus terintegrasi dengan upaya pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan sosial. Yusril juga menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi atas berbagai jenis kejahatan, termasuk korupsi, dengan memprioritaskan kepentingan negara dan bangsa.
Kementerian Koordinator yang dipimpin oleh Yusril telah mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk dalam kasus-kasus korupsi, sebagai bagian dari usaha untuk memberikan kesempatan kepada narapidana. Langkah-langkah terkait pemberian amnesti melibatkan dialog mengenai restitusi kerugian negara akibat korupsi serta implementasi teknis pemberian amnesti. Sebelumnya, Presiden Prabowo telah meminta para koruptor untuk mengembalikan uang yang telah dicuri dengan jaminan bahwa mereka bisa dimaafkan jika mengembalikan dana yang telah dikorupsi. Prabowo menekankan pentingnya pengembalian aset korupsi secara tidak terpublikasikan, memberikan kesempatan kepada pelaku korupsi untuk memperbaiki kesalahannya. Diharapkan bahwa langkah-langkah pengampunan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.