portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Ini Aturan Bagasi Kereta Api Divre IV Tanjungkarang, Jangan sampai Tertipu

Ini Aturan Bagasi Kereta Api Divre IV Tanjungkarang, Jangan sampai Tertipu

Adapun barang-barang yang dilarang sebagai bagasi meliputi, binatang, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Senjata api/tajam, benda mudah terbakar atau meledak.

Barang yang berbau busuk atau dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan. Kemudian, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau penumpang menjaga barang bawaan agar tidak tertinggal di stasiun atau kereta, karena barang bawaan merupakan tanggung jawab penumpang. Meski begitu, KAI telah menyediakan fasilitas keamanan yang memadai,” jelas dia.

Hingga Jumat (27/12/2024), PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah menjual 47.437 tiket, atau 93,85% dari total kapasitas 50.544 tempat duduk yang disediakan selama angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

“Sejak dimulai pada 19 Desember, kami telah memberangkatkan 33.309 penumpang, dengan Stasiun Tanjungkarang menjadi yang tersibuk, memberangkatkan 9.515 penumpang. Sementara itu, 33.218 penumpang tiba di berbagai stasiun wilayah Divre IV,” pungkasnya.

 

Source link