portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Keping Kartu Menipis Hambat Pencetakan Ribuan KTP-el Warga Kota Bandung

Keping Kartu Menipis Hambat Pencetakan Ribuan KTP-el Warga Kota Bandung

Melansir dari situs resmi Ditjen Dukcapil pihak Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum menuturkan untuk mengecek nomor identitas bisa dilakukan melalui layanan pengaduan di platform resminya.

Sehingga tidak ada kanal khusus melalui situs web atau aplikasi untuk cek NIK KTP selain menggunakan layanan pengaduan. Tentunya layanan tersebut harus melalui verifikasi dan validasi yang ketat oleh petugas yang terlatih guna menjaga kerahasiaan dan keamanan data. 

“Itu harus melalui verifikasi dan validasi yang ketat oleh petugas yang terlatih untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data penduduk,” ucapnya.

Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek NIK e-KTP secara online:

Gunakan Situs Lapor Kemendagri

 Cara pertama yang bisa dilakukan menggunakan situs Lapor Kemendagri atau melewati langkah-langkah berikut:

 1. Cek melalui situs resmi Lapor Kemendagri atau alamat kemendagri.lapor.go.id.

2. Pilih menu “Sampaikan Laporan Anda” dan klik “Permintaan Informasi”.

3. Selanjutnya ketik judul permintaan informasi dan tuliskan isi permintaan untuk mengetahui valid atau tidaknya NIK.

4. Kemudian ketik kota atau daerah asal.

5. Selanjutnya pilih kategori laporan atau permintaan informasi, dalam hal ini berarti “Kependudukan”.

6. Selanjutnya jika dibutuhkan unggah lampiran dokumen KTP.

7. Lalu centang bagian “Anonim” untuk menyembunyikan nama pemohon dan centang “Rahasia” jika tidak ingin permintaan informasi dipublikasikan.

8. Terakhir pilih “Lapor”.

Gunakan Halo Dukcapil atau WhatsApp Halo Dukcapil

Cara berikutnya bisa melalui telepon Halo Dukcapil atau WhatsApp resmi Halo Dukcapil berikut:

Cara Telepon Halo Dukcapil

Bagi masyarakat yang ingin memeriksa apakah NIK terdaftar di Ditjen Dukcapil atau tidak dapat menghubungi telepon Halo Dukcapil di nomor 1500537. Perlu diperhatikan untuk menggunakan layanan tersebut masyarakat harus menyiapkan pulsa telepon yang cukup. Sebelum memeriksa pastikan juga menyiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan mulai dari NIK atau KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Cara WhatsApp Halo Dukcapil

Selanjutnya pemeriksaan NIK KTP juga bisa melalui nomor kontak WhatsApp resminya dengan mengikuti langkah berikut: 

1. Buka kontak resmi Halo Dukcapil di nomor 08118005373.

2. Jika sudah bisa diakses ketik “Menu” pada halaman obrolan Halo Dukcapil.

3. Kemudian pilih “Pengaduan”.

4. Selanjutnya masukkan data yang diminta seperti NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, kota domisili, dan permasalahan.

5. Selanjutnya pada bagian permasalahan dapat ditulis permintaan untuk mengetahui valid atau tidaknya NIK serta lampirkan dokumen jika diperlukan.

 

 

 

 

Source link