Pria disabilitas berinisial IWAS alias Agus Buntung, tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap belasan perempuan, hari ini, Kamis (16/1/2025), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Sidang dakwaan tersebut berlangsung tertutup pada pukul 09.00 Wita di ruang sidang utama dengan menghadirkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram.
Sidang Perdana Agus Buntung Kasus Pelecehan Seksual

Read Also
Recommendation for You

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) telah memberikan layanan…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyerukan gencatan senjata segera dalam konflik bersenjata di Gaza dan…

Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa proyek Giant Sea Wall akan dilaksanakan di bawah kepemimpinan…

Partisipasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang…

Tim bola voli pantai putra Indonesia, Bintang Akbar dan Sofyan Rachman, mendapatkan peringkat kedua dalam…