Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan dua orang pengedar obat terlarang golongan G di lokasi berbeda dan menyita ribuan pil serta barang bukti lainnya. Informasi mengenai peredaran obat terlarang ini didapatkan dari warga. Petugas kepolisian langsung bergerak setelah mendapat informasi tersebut. Hasilnya, dua orang dengan inisial AZH (23) dan BS (23) berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.
AZH (23) tertangkap dengan ribuan butir obat golongan G yang disimpan di dalam sebuah toko di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar. Sedangkan dari tangan pelaku, disita barang bukti seperti eksimer, Tramadol, trihexyphenidyl, dan aprazolam, uang hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam. AZH mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan dari seseorang dengan inisial TOM.
Sementara itu, BS (23) tertangkap sebagai pengedar obat keras tanpa izin di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Hasil penggerebekan di rumahnya menemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar seperti tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, YY, Alprazolam, Lorazepam, dan lainnya. BS dan barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar serta penjualan obat tanpa resep dokter. Mereka bisa terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat terlarang tersebut.