Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polda Bali, tim gabungan TPPO Polda NTT yang dipimpin oleh AKP Yance Y. Kadiaman, berhasil melacak keberadaan tersangka di Kabupaten Karangasem, Bali.
Pada Kamis (30/1/2025), tim bekerja sama dengan Unit Reskrim Polres Karangasem berhasil menangkap PT saat ia sedang menawar perahu kano buatan warga sekitar.
“Tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Karangasem untuk diperiksa, lalu diterbangkan ke Polda NTT menggunakan pesawat Lion Air pada Jumat (31/1/2025),” ujarnya.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk kepala desa Kolobolon, beberapa WNA Bangladesh, serta saksi ahli dari Imigrasi.
Ia menegaskan Polda NTT akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana penyelundupan manusia yang merugikan Indonesia dan masyarakat internasional.
Tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.