Pada tanggal 27 November 2024, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah dilaksanakan di 37 provinsi di Indonesia, menghasilkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Namun, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak menggelar Pilkada seperti provinsi lainnya karena Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, secara otomatis terpilih kembali tanpa melalui proses pemilihan umum. DIY mempertahankan tradisi uniknya sebagai daerah istimewa yang tidak mengikuti proses pemilihan umum seperti provinsi lainnya di Indonesia.
Dengan demikian, DIY menjadi satu-satunya provinsi yang tidak ikut serta dalam Pilkada Serentak 2024. Meskipun demikian, 37 provinsi lainnya melaksanakan pemilihan dan menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Pelaksanaan Pilkada ini memberikan harapan baru untuk pembangunan di setiap provinsi, meskipun tantangan besar akan dihadapi ke depan.
Pilkada 2024 menegaskan bahwa demokrasi Indonesia terus berkembang, memberikan kesempatan bagi pemimpin yang mampu membuat perubahan positif. Pemimpin terpilih diharapkan dapat mendukung visi dan misi Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam pembangunan berkelanjutan di tingkat daerah. Semua proses rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi telah dilakukan dan sebagian besar pleno penetapan telah selesai, menegaskan kemenangan para pemimpin baru provinsi.