Hukum mengenai wanita Muslim memotong rambut ketika sedang masa haid sering kali masih menjadi perdebatan. Ada yang meyakini bahwa hal ini dilarang, namun juga ada yang berpendapat sebaliknya. Jadi, bagaimana sebenarnya hukum potong rambut saat haid menurut ajaran Islam?
Masa haid atau menstruasi adalah siklus reproduksi alami wanita yang mengeluarkan darah dari vagina setiap bulannya. Darah ini adalah lapisan dalam rahim yang menebal karena tidak terjadi pembuahan. Meskipun banyak yang mempercayai bahwa wanita haid tidak boleh memotong rambutnya karena mitos yang berkembang di masyarakat Indonesia, praktek ini sebenarnya tidak dilarang dalam ajaran Islam.
Dalil yang menyebutkan bahwa setiap bagian tubuh yang terpisah akan dikembalikan kepada Allah SWT di akhirat menjadi akar dari mitos ini. Namun, dalam ajaran Islam sendiri tidak ada larangan langsung terkait wanita haid memotong rambutnya. Menurut hadis Rasulullah SAW, saat istrinya Aisyah sedang haid, beliau mengizinkan Aisyah untuk melepas ikatan rambut dan menyisirnya, tanpa ada larangan tentang memotong rambut.
Beberapa ulama juga berpendapat bahwa bagian tubuh yang terputus seperti rambut rontok atau kuku terpotong harus diikutsertakan saat mandi. Namun, menurut madzhab Hanafi, wudhu tetap sah meskipun terlewatkan sehelai rambut yang tidak terkena air. Jadi, dapat disimpulkan bahwa memotong rambut saat haid tidak di larang dalam ajaran Islam. Larangan pasti bagi wanita haid adalah terkait dengan ibadah seperti sholat, puasa, tawaf, atau menyentuh Al-Qur’an.
Jadi, semua aturan terkait dengan hukum potong rambut saat haid menurut ajaran Islam dapat disimpulkan dari nash hadis dan pandangan beberapa ulama. Meskipun banyak mitos berkembang di masyarakat, penting untuk memahami secara jelas hukum-hukum yang berlaku dalam Islam terkait masalah ini.