Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebagian besar pejabat di Kabinet Merah Putih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka, kecuali satu pejabat yang baru dilantik. Para pejabat ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu wajib lapor reguler dan wajib lapor khusus. Salah satu pejabat yang baru pertama kali menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara adalah Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas.
Menurut data yang disampaikan, Setiawan Ichlas memiliki total kekayaan lebih dari Rp1,5 triliun. Kekayaannya terdiri dari tanah, bangunan, alat transportasi, mesin, surat berharga, kas, dan aset lainnya. Dalam laporan tersebut, Setiawan Ichlas juga mengungkapkan bahwa ia memiliki utang sebesar Rp3,87 miliar. Dengan demikian, kekayaan total yang dilaporkan mencapai Rp1,52 triliun, menjadikannya sebagai pejabat dengan jumlah harta kekayaan tertinggi di antara utusan khusus presiden lainnya.
Kepemilikan aset yang signifikan ini menunjukkan peran strategis Setiawan Ichlas dalam pemerintahan serta nilai aset yang besar di lingkungan eksekutif. Dengan demikian, Setiawan Ichlas adalah salah satu pejabat yang memiliki kekayaan yang cukup tinggi dan penting dalam bidang ekonomi dan perbankan.