Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Cikini Raya pada Minggu dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas menyita empat senjata tajam jenis celurit sebagai barang bukti. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus dan Polsek terus melakukan patroli di tempat rawan tawuran untuk memberikan rasa aman kepada warga.
Tiga remaja yang diamankan berinisial MMY (15), NAS (15), dan MAK (15), dengan dua di antaranya masih berstatus pelajar. Para pelaku diamankan ketika Tim Patroli Perintis Presisi Ambon mendapati sekelompok remaja yang terlibat tawuran. Saat akan diamankan, para remaja mencoba membuang senjata tajam yang mereka bawa, namun petugas berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti.
Ketiga pelaku telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres juga mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka, mencegah terlibat dalam aksi kriminal seperti tawuran, serta menjauhi narkoba dan minuman keras. Yang penting, berikan kegiatan positif untuk masa depan anak-anak.