PortalBeritaMerdeka.biz adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup. Dengan komitmen untuk menjadi sumber berita terbaik di Indonesia

91 Daftar Kosmetik Ilegal & Berbahaya Ditarik BPOM: Penemuan Menjanjikan

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) baru-baru ini mengumumkan penarikan 91 merek kosmetik dan skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Produk-produk ini banyak ditemukan dijual secara online, termasuk di media sosial dan e-commerce. Bahan berbahaya seperti merkuri dan hydroquinone ditemukan dalam produk ini, yang dapat meningkatkan risiko kanker jika digunakan dalam jangka panjang. Lonjakan signifikan dalam jumlah temuan kosmetik ilegal dan berbahaya terjadi dalam periode 10 hingga 18 Februari 2025, mencapai 10 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai ekonomi temuan tersebut melonjak hingga Rp31,7 miliar dari Rp3 miliar pada tahun sebelumnya.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap iklan produk kosmetik yang berlebihan dan menjanjikan efek instan. Dengan pentingnya untuk memeriksa izin edar dan kandungan produk sebelum digunakan. BPOM RI menemukan 91 merek kosmetik ilegal dan berbahaya yang tidak sesuai dengan ketentuan beredar di berbagai tempat penjualan. Produk impor mendominasi dengan persentase 60% dan mayoritas dipasarkan melalui platform online, menandakan adanya praktik distribusi ilegal dalam rantai pasokan kosmetik di Indonesia. Beberapa merek kosmetik ilegal dan berbahaya yang terungkap dalam pengawasan BPOM RI termasuk 24K Essence, Acne Forte, Ads, dan banyak lainnya.

Daftar lengkap 91 merek ini meliputi produk-produk dengan label tidak sesuai ketentuan, tanpa izin edar, dan tata cara penggunaan yang berbahaya. Total 4.334 item dengan 205.133 pieces produk ditemukan mengandung bahan terlarang. BPOM RI menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam memilih produk kosmetik untuk keamanan dan kesehatan konsumen. Dengan temuan ini, BPOM RI memperkuat upaya dalam intensifikasi pengawasan terhadap kosmetik ilegal dan berbahaya di Indonesia, membantu melindungi konsumen dari produk yang tidak aman.

Source link