Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 161,6 gram di wilayah Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dua orang tersangka berinisial GAS dan DS berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu tersebut. Mereka ditangkap di salah satu rumah kosan di daerah tersebut dengan modus operandi menyamarkan kosan sebagai tempat tinggal. Dari kedua tersangka, disita sejumlah paket sabu dengan berat bervariasi, timbangan digital, dan alat komunikasi. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp323,2 juta. Tindakan ini berhasil memotong mata rantai peredaran narkotika dan menyelamatkan 808 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara. Tindakan ini merupakan upaya polisi dalam menangani penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penemuan 161,6 gram Sabu di Tangerang Selatan: Wawasan Terbaru!

Read Also
Recommendation for You

Dua tersangka pengemas Minyakita, yaitu Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang…

Seorang remaja laki-laki dengan inisial RAH mengalami penganiayaan dan kehilangan sepeda motornya setelah dia pamit…

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya menghadapi langkah hukum selanjutnya setelah Firli…

Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Selasa kemarin. Hal ini termlihat…

Sebuah insiden di mana sekelompok remaja melakukan konvoi sambil menyalakan petasan dan menyebabkan kemacetan di…