Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran obat keras melalui warung kelontong dan toko handphone di wilayah tersebut. Dua tersangka berhasil ditangkap, DH di warung kelontong dan EF di toko handphone dan aksesori. Tersangka DH diamankan dengan total 192 butir obat, sedangkan tersangka EF dengan total 1.779 butir obat. Modus operandi keduanya menyamar sebagai toko obat-obatan tanpa izin dan menjual obat secara bebas tanpa resep, melanggar hukum yang berlaku. Total obat keras yang disita mencapai 1.971 butir, bersama dengan tiga alat komunikasi dan uang penjualan. Penjualan obat itu dihargai sekitar Rp10 ribu per butir, dengan total nilai sekitar Rp19,7 juta. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait undang-undang kesehatan dan psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyalahgunaan obat daftar G dan melindungi masyarakat dari bahaya tersebut.
Penemuan Polisi: Obat Keras Beredar di Warung dan Toko HP Tangsel

Read Also
Recommendation for You

Selama periode libur Idul Fitri 1446 Hijriah, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendirikan enam posko…

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap delapan pelaku terkait kasus penjambretan terhadap warga Prancis, Parent…

Kepolisian kembali menyerahkan sepeda motor curian kepada pemiliknya pada Kamis siang di Jakarta. Sebanyak 13…

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) sedang melakukan operasi penyitaan minuman keras (miras) selama…