PortalBeritaMerdeka.biz adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup. Dengan komitmen untuk menjadi sumber berita terbaik di Indonesia
Berita  

Berebut Tanah Warisan, Adik Tega Habisi Nyawa Kakak Kandung dengan Samurai

Liputan6.com, Sukabumi – Warga Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi digegerkan dengan penemuan sesosok jasad penuh luka di tengah kebun pada Sabtu (22/2/2025). Diketahui jasad bersimbah darah yang ditemukan oleh warga ini berinisial MG (55) asal Cibeureum, Kota Sukabumi. Kejadian ini berawal saat korban yang diantar oleh temannya mendatangi rumah pelaku inisial P (53), tak lain merupakan adik kandung korban.

Dalam kasus adik bunuh kakak ini, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menerangkan, kedatangan korban ke kediaman pelaku ini untuk membicarakan sebidang tanah warisan peninggalan orang tua mereka. Perseteruan sengit pun terjadi, hingga emosi pelaku pun tak terbendung. Dengan sebilah senjata tajam samurai, pelaku menganiaya kakak kandungnya sendiri hingga tewas. 

“Keduanya hubungannya adalah kakak adik, datang ke rumahnya terjadi perselisihan berkaitan dengan tanah waris. Kemudian perselisihan tersebut berlanjut ketika tersangka yang merupakan adik kandung korban melakukan penganiayaan terhadap korban dengan mengayunkan beberapa kali samurai,” ujar Bagus di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (23/2/2025).

Setelah melakukan penganiayaan, P langsung menyerahkan diri ke warga dan diamankan oleh kepolisian dalam satu jam usai kejadian. Dari keterangan polisi, MG menderita luka serius akibat sayatan senjata tajam di bagian kepala dan tubuhnya hingga membuat korban meninggal dunia di tempat kejadian.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara,” ucapnya.

Source link