Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan segera mengambil langkah dalam menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Keputusan tersebut telah disampaikan dalam sidang pada tanggal 24 Februari 2025. MK memutuskan bahwa sebanyak 24 daerah harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 perkara ditolak, 5 perkara tidak dapat diterima, 1 perkara memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara memerlukan perbaikan surat keputusan KPU.
Bawaslu diinstruksikan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam proses pelaksanaan PSU di daerah yang terdampak. Keputusan ini menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan bahwa Pilkada berjalan dengan prinsip-prinsip yang seharusnya. Sebuah daftar yang lengkap dari 24 daerah yang wajib menggelar PSU dan perkara-perkara yang ditolak oleh MK telah diumumkan melalui website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Bersamaan dengan itu, Bawaslu dan KPU akan memastikan bahwa seluruh proses PSU dan tahapan pemilu berikutnya berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Keputusan MK ini juga sebagai pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk menjaga agar proses Pilkada berlangsung secara adil dan transparan. Hal ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang berkualitas.