Polisi berhasil menangkap pembuat ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam rangka operasi satuan tugas (satgas) pangan menjelang Ramadhan 1446 Hijriah. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menyatakan bahwa penangkapan terjadi pada Kamis dini hari. Informasi dari masyarakat tentang pelaku tindak pidana produksi ayam potong diisi dengan air menjadi awal dari penangkapan tersebut. Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Setelah mengakui perbuatannya, pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang disita antara lain jarum suntik, selang air, beberapa ekor ayam yang telah ditusuk air, kompresor, tabung gas, dan kwitansi. Pelaku terjerat Pasal 8 Juncto 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen karena memproduksi barang tidak sesuai standar. Kasus tersebut telah dilaporkan dan sanksi pidana yang dapat diterapkan adalah pidana penjara lima tahun maksimum atau denda Rp2 miliar.
Pembuat Ayam Gelonggongan Ditangkap Polisi di Jakarta Selatan

Read Also
Recommendation for You

Selama periode libur Idul Fitri 1446 Hijriah, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendirikan enam posko…

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap delapan pelaku terkait kasus penjambretan terhadap warga Prancis, Parent…

Kepolisian kembali menyerahkan sepeda motor curian kepada pemiliknya pada Kamis siang di Jakarta. Sebanyak 13…

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) sedang melakukan operasi penyitaan minuman keras (miras) selama…