Muhamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi. Haniv diduga menerima gratifikasi senilai Rp804 juta terkait penyelenggaraan fashion show anaknya, Feby Paramita. Total gratifikasi yang terkait dengan Haniv mencapai Rp21,5 miliar, berasal dari dana sponsorship acara tersebut, transaksi valuta asing, dan simpanan deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Haniv menggunakan jabatannya saat menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada 2016 untuk kepentingan pribadi dan mendukung usaha anaknya. Kasus ini telah menarik perhatian publik, dengan banyak pihak mempertanyakan kekayaan Haniv. Laporan kekayaan terakhir yang disampaikan oleh Haniv pada Februari 2022 menunjukkan total aset mencapai Rp19,98 miliar.
Kekayaan Haniv, berdasarkan LHKPN, berupa tanah dan bangunan di beberapa daerah seperti Bekasi, Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor. Aset terbesar Haniv terletak di Jakarta Selatan dengan nilai Rp8.576.815.000. Selain itu, Haniv juga memiliki kendaraan mewah seperti Toyota, BMW, dan Mercedes-Benz, serta aset bergerak senilai Rp721 juta.
Total kekayaan Haniv pada 2021 mencapai Rp19.989.523.000 tanpa mencantumkan utang. Informasi ini menjadi sorotan dalam kasus Haniv yang terlibat dalam dugaan gratifikasi. Kasus ini menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi kekayaan para pejabat publik di Indonesia.