Seorang pria dengan inisial RPS menjadi korban pemerasan setelah berkenalan melalui aplikasi kencan online di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (2/3) di TKP Jalan Papanggo Raya Nomor 37 RT.006/001. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, korban awalnya berkenalan dengan seseorang yang mengaku wanita melalui aplikasi Omi. Mereka berkomunikasi melalui Whatsapp dan korban diarahkan ke rumah kos dimana ada dua perempuan di dalamnya. Kemudian muncul tiga laki-laki yang salah satunya mengaku sebagai suami salah satu perempuan di dalam rumah kos tersebut dan menuduh korban berselingkuh. Mereka merampas handphone korban, memaksa untuk memberikan password mobile banking, dan mentransfer uang korban ke akun judi online. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu buah ponsel dan uang senilai Rp3,6 juta. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Pria Diperas Setelah Kenalan Online di Jakut: Tips Aman Berkenalan Secara Virtual

Read Also
Recommendation for You

Selama periode libur Idul Fitri 1446 Hijriah, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendirikan enam posko…

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap delapan pelaku terkait kasus penjambretan terhadap warga Prancis, Parent…

Kepolisian kembali menyerahkan sepeda motor curian kepada pemiliknya pada Kamis siang di Jakarta. Sebanyak 13…

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) sedang melakukan operasi penyitaan minuman keras (miras) selama…