Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Sekretaris DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait perintangan penyidikan oleh KPK hingga Jumat, 14 Maret. Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran proses sidang. Sidang tersebut merupakan panggilan terakhir, dan jika KPK tidak hadir, sidang tetap akan dilanjutkan. Hakim menegaskan bahwa tanggal 14 Maret dipilih setelah pertimbangan matang. Sidang praperadilan ini akan menentukan kesahihan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Sebelumnya, sidang telah ditunda karena KPK belum hadir dengan alasan koordinasi dan persiapan materi. Hakim tunggal yang menangani gugatan akan menguji sah tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik. Menurut penyidik KPK, Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam kasus Harun Masiku sebagai perintang penyidikan dan terlibat dalam pemberian suap. Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.
Update Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 14 Maret: Apa yang Harus Diketahui

Read Also
Recommendation for You

Dua tersangka pengemas Minyakita, yaitu Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang…

Seorang remaja laki-laki dengan inisial RAH mengalami penganiayaan dan kehilangan sepeda motornya setelah dia pamit…

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya menghadapi langkah hukum selanjutnya setelah Firli…

Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Selasa kemarin. Hal ini termlihat…

Sebuah insiden di mana sekelompok remaja melakukan konvoi sambil menyalakan petasan dan menyebabkan kemacetan di…