Polda Metro Jaya sedang memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG. Kedua tersangka telah hadir di Ditressiber Polda Metro Jaya pada Selasa pagi untuk pemeriksaan terkait kasus yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan. Mereka disangkakan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa 13 saksi terkait kasus tersebut dan meminta keterangan dari lima saksi ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan dalam kasus ini, termasuk dokumen surat, bukti transfer uang, tangkapan layar percakapan, dan lainnya. Penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan asistennya.
Pemeriksaan Tersangka Nikita Mirzani: Dugaan Pemerasan

Read Also
Recommendation for You

Selama periode libur Idul Fitri 1446 Hijriah, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendirikan enam posko…

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap delapan pelaku terkait kasus penjambretan terhadap warga Prancis, Parent…

Kepolisian kembali menyerahkan sepeda motor curian kepada pemiliknya pada Kamis siang di Jakarta. Sebanyak 13…

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) sedang melakukan operasi penyitaan minuman keras (miras) selama…