Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penjualan kartu perdana telepon seluler dengan menggunakan data palsu. Sindikat yang terdiri dari tujuh orang ini melakukan manipulasi data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain untuk mengaktifkan SIM Card yang kemudian dijual melalui berbagai platform. Mereka memanfaatkan data pribadi orang lain tanpa izin untuk aktivasi kartu SIM ilegal.
Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru melakukan patroli siber dan menemukan praktik jual-beli kartu SIM melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Pada tanggal 25 Februari 2025, polisi berhasil menangkap ASY yang kedapatan menjual 350 buah kartu perdana Axis yang diregistrasi menggunakan data pribadi orang lain.
Setelah melakukan pengembangan, polisi menangkap enam orang lainnya termasuk pemimpin sindikat penjualan kartu SIM ilegal, TBM. Mereka melakukan registrasi kartu perdana aktif menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain di dua lokasi berbeda. Pelaku membeli data pribadi orang lain melalui Facebook dengan harga tertentu untuk kepentingan bisnis ilegal tersebut.
Barang bukti berupa komputer, kartu SIM, dan puluhan handphone berhasil disita oleh pihak kepolisian. Ketujuh pelaku dijerat dengan pasal-pasal Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 77 dan 94 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar menanti pelaku yang terlibat dalam kasus ini.