PortalBeritaMerdeka.biz adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup. Dengan komitmen untuk menjadi sumber berita terbaik di Indonesia

Hukum Menelan Ludah dan Menggunakan Lip Balm Saat Puasa

Selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan dan minum selama kurang lebih 12 jam. Akibatnya, tubuh terutama tenggorokan dan bibir akan merasakan kekeringan. Kondisi ini sering membuat seseorang refleks menelan ludah atau membasahi bibir dengan air liur untuk mengurangi rasa kering. Namun, ketika bibir terasa sangat kering hingga pecah-pecah, sebagian orang memilih menggunakan pelembab bibir agar tetap lembap. Pertanyaannya, apakah tindakan seperti menelan ludah atau menggunakan pelembab bibir bisa membatalkan puasa?

Menurut penjelasan Imam an-Nawawi, menelan air liur saat berpuasa tidak membatalkan puasa jika memenuhi tiga syarat tertentu. Pertama, air liur tidak boleh keluar dari bibir luar. Kedua, air liur tidak boleh bercampur dengan zat lain. Dan ketiga, tidak boleh menampung air liur secara sengaja. Imam Nawawi juga menyatakan bahwa hal ini tidak akan membatalkan puasa karena sulit untuk menghindari air liur.

Saat berpuasa, bibir seringkali terasa kering karena kurangnya konsumsi cairan sepanjang hari. Lip balm menjadi solusi untuk menjaga kelembapan bibir. Namun, apakah penggunaan lip balm bisa membatalkan puasa? Syekh Ali Jum’ah menjelaskan bahwa mengoleskan lip balm atau pelembab di bibir saat berpuasa tidak membatalkan puasa selama tidak ada zat yang masuk ke dalam tenggorokan. Namun, jika lip balm yang dioleskan pada bibir secara sengaja tertelan hingga masuk ke tenggorokan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Jadi, penting bagi seseorang yang berpuasa untuk berhati-hati saat menggunakan lip balm guna menjaga keabsahan puasanya.

Source link