Pemerintah Indonesia menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan dalam rangka memastikan pelayanan publik tetap optimal. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. ASN diharuskan bekerja selama 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tanpa menghitung waktu istirahat. Setiap hari Jumat, waktu istirahat selama 60 menit sedangkan hari-hari lainnya selama 30 menit. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat untuk instansi di pusat maupun daerah. Instansi yang bekerja lebih dari lima hari dalam seminggu wajib menyesuaikan dengan aturan tersebut dalam satu tahun setelah Perpres diundangkan. Perubahan lebih lanjut tentang hari kerja, jam kerja, jam istirahat, dan jam kerja ASN akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi masing-masing. Aturan ini tidak berlaku bagi TNI, POLRI, dan perwakilan RI di luar negeri, yang jam kerjanya ditetapkan oleh pimpinan masing-masing. Penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat memastikan ASN tetap produktif dalam menjalankan tugasnya selama bulan suci Ramadhan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Penyesuaian Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 2025: Detailnya

Read Also
Recommendation for You

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan keputusan untuk melakukan rotasi dan mutasi 86 perwira tinggi…

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melaksanakan perombakan di jajaran TNI dengan merotasi dan memutasi sebanyak…

Teddy Indra Wijaya baru-baru ini naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) yang mendapat…