Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku berinisial AR dan MF ditangkap di tempat kos di Cibinong, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mengambil uang di sebuah bank swasta cabang Kramat, Jakarta Utara. Mobil korban mengalami ban kempes di pertigaan Yon Ang Air, dan saat korban berhenti untuk memperbaiki ban, para pelaku mengambil uang korban yang disimpan di dalam mobil. Para pelaku beraksi sejak korban keluar dari bank dan mengikuti mobil korban untuk kemudian menggembosi ban saat mobil berhenti di lampu merah. Dua pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih waspada terhadap tindakan kriminal yang dapat merugikan kita.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Gembos Ban di Jakut

Read Also
Recommendation for You

Selama periode libur Idul Fitri 1446 Hijriah, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendirikan enam posko…

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap delapan pelaku terkait kasus penjambretan terhadap warga Prancis, Parent…

Kepolisian kembali menyerahkan sepeda motor curian kepada pemiliknya pada Kamis siang di Jakarta. Sebanyak 13…

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) sedang melakukan operasi penyitaan minuman keras (miras) selama…