PortalBeritaMerdeka.biz adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup. Dengan komitmen untuk menjadi sumber berita terbaik di Indonesia

Mengenal FWA: Sistem Kerja Fleksibel bagi ASN

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, telah mengumumkan rencana penerapan Flexible Work Arrangement (FWA) mulai H-7 Lebaran pada tanggal 24 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dengan mendorong masyarakat untuk memulai perjalanan mudik lebih awal. Dengan diterapkannya FWA, diharapkan mobilitas akan menjadi lebih merata dan mengurangi kemacetan, terutama di jalur-jalur utama saat musim mudik.

Konsep FWA sendiri merupakan sistem kerja fleksibel yang memungkinkan karyawan untuk mengatur waktu dan tempat kerja sesuai kebutuhan tanpa mengorbankan produktivitas. Seiring dengan perubahan gaya hidup dan tuntutan dunia kerja modern, banyak perusahaan dan pemerintah mulai menerapkan FWA sebagai bentuk adaptasi. Pemerintah sudah menerbitkan Perpres 21/2023 yang mengatur hari kerja dan jam kerja ASN untuk meningkatkan produktivitas, memberikan fleksibilitas, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Namun, aturan FWA tidak berlaku bagi sejumlah kelompok seperti TNI, Polri, ASN di luar negeri, dan sebagainya. Meskipun terdapat pengecualian, penerapan FWA diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan saat mudik Lebaran dan mendukung peningkatan produktivitas ASN. Langkah inovatif ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi pekerja dan mendukung kelancaran aktivitas selama musim mudik.

Source link