Saat menjalankan ibadah puasa, seringkali muncul pertanyaan mengenai hal-hal yang bisa membatalkan puasa, termasuk muntah. Muntah bisa terjadi secara tiba-tiba karena sakit, mual, masuk angin, atau alasan lainnya. Namun, ada juga orang yang sengaja muntah karena merasa tidak nyaman atau ingin mengosongkan perut. Hal ini menimbulkan kebingungan apakah puasa tetap sah atau batal.
Dalam ajaran Islam, terdapat aturan yang jelas mengenai muntah yang bisa membatalkan puasa dan yang tetap dianggap sah. Muntah saat berpuasa sering menjadi pertanyaan di kalangan umat Muslim tentang apakah hal ini membatalkan puasa atau tidak. Jawabannya tergantung pada faktor kesengajaan. Terdapat perbedaan hukum antara muntah yang terjadi tanpa sengaja dan muntah yang dilakukan dengan sengaja.
Jika seseorang muntah secara tiba-tiba tanpa kesengajaan, puasanya tetap sah. Namun, jika muntah dilakukan dengan sengaja, puasanya batal dan harus diganti di lain waktu. Ada hal lain yang perlu diperhatikan, yaitu jika muntahan tertelan kembali secara sadar, maka puasanya juga batal. Namun, jika muntahan langsung dikeluarkan, puasanya tetap sah.
Jadi, muntah saat berpuasa tidak selalu membatalkan puasa, kecuali jika dilakukan dengan sengaja atau muntahannya tertelan kembali. Jika seseorang merasa mual namun tidak sampai muntah, atau muntah tanpa disengaja, puasanya tetap sah dan dapat dilanjutkan.