Pada hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan terkait kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL). Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman bersama Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memeriksa 19 saksi yang terkait dengan kejadian tersebut, dengan hanya Nengsih yang kesaksiannya dibacakan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena sedang sakit. Oditur Militer II-07 Jakarta juga mencatat bahwa salah satu korban penembakan, Ramli, tidak bisa dihadirkan karena sedang dalam perawatan kesehatan. Tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus tersebut didakwa melakukan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dua dari tiga tersangka juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dengan pasal pembunuhan berencana. Sidang dilakukan secara terbuka untuk umum dan berlangsung secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam.
Pengadilan Militer Gelar Sidang Kasus Penembakan Bos Rental

Read Also
Recommendation for You

Dua tersangka pengemas Minyakita, yaitu Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang…

Seorang remaja laki-laki dengan inisial RAH mengalami penganiayaan dan kehilangan sepeda motornya setelah dia pamit…

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya menghadapi langkah hukum selanjutnya setelah Firli…

Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Selasa kemarin. Hal ini termlihat…

Sebuah insiden di mana sekelompok remaja melakukan konvoi sambil menyalakan petasan dan menyebabkan kemacetan di…