Prabowo Subianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa pekerja menerima THR tepat waktu dan sesuai dengan yang seharusnya mereka terima. Prabowo menekankan pentingnya kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia, serta pengakuan atas dedikasi dan kinerja mereka sepanjang tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, pencairan THR ini menjadi wujud apresiasi dan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja.
Prabowo Subianto THR Cair H-7: Garis Keras Sebelum Lebaran

Read Also
Recommendation for You

Deputy Speaker of the Indonesian House of Representatives (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad, has recently…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan komitmennya dalam mendorong investasi di berbagai sektor guna…

Prabowo Subianto, mantan kandidat Presiden Indonesia, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan potensi investasi di negara ini….

Anak-anak dari SD Banjar Bendo di Sidoarjo merasa bahagia ketika mendapat kesempatan langka untuk bertemu…

Anak-anak di Sidoarjo, Jawa Timur, baru-baru ini berbagi momen istimewa ketika mereka dapat bertemu dan…