Pengadilan Militer menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut sebagai penadah dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, untuk membayar ganti rugi kepada korban. Terdakwa pertama, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, harus membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209,6 juta dan kepada saudara Ramli, korban luka, sebesar Rp146,4 juta. Terdakwa kedua, Sersan Satu Akbar Adli, dituntut membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta. Sementara terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, harus membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta serta subsider tiga bulan penjara. Pembayaran restitusi tersebut sesuai dengan surat yang diterima dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa pertama dan kedua dituntut pidana penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan dan merampas nyawa. Terdakwa ketiga dituntut pidana pokok empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh hakim-hakim yang terlibat dalam kasus ini. Para terdakwa yang merupakan oknum anggota TNI AL didakwa melakukan penadahan dalam kasus penembakan tersebut. Selain itu, dua dari tiga tersangka juga didakwa melanggar pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Tuntutan telah dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Para terdakwa harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan yang mereka lakukan, sesuai dengan proses hukum yang berlaku.