PortalBeritaMerdeka.biz adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup. Dengan komitmen untuk menjadi sumber berita terbaik di Indonesia
Berita  

Kemendag tarik Minyakita dari distribusi: Tak Sesuai Takaran

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menegaskan bahwa produk minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita yang tidak mematuhi ketentuan akan ditarik dari pasaran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Bagi produsen yang melanggar ketentuan, akan dilakukan penindakan, termasuk penarikan produk MGR dari distribusi.

Proses penarikan produk dilakukan melalui beberapa tahapan awal, dimulai dari teguran tertulis sebanyak dua kali dengan batas waktu tujuh hari kerja. Jika produsen tidak mematuhi teguran tersebut, akan dilakukan tindakan lebih lanjut seperti penghentian sementara penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan produk dari distribusi, hingga pencabutan perizinan usaha.

Kecurangan dalam isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku kecurangan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Moga juga menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk meminta pengembalian atau penggantian barang jika produk tidak sesuai.

Dalam konferensi pers Penegakan Hukum Tindak Pidana Perlindungan Konsumen terkait produk minyak goreng Minyakita, Polri mengungkapkan praktik curang dalam distribusi yang melibatkan PT Arya Rasa Nabati. Polri menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai kepala pabrik merangkap kepala cabang PT Arya Rasa Nabati. Selain isi yang tidak sesuai keterangan kemasan, minyak juga dijual di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan.

Dengan kerjasama antara pihak terkait, diharapkan penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam distribusi minyak goreng dapat terus ditingkatkan demi melindungi konsumen dan memberikan kepastian hukum.

Source link