Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 untuk aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, TNI, dan Polri, serta pensiunan akan dibayarkan mulai 17 Maret mendatang. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa THR akan dicairkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, dimulai dari hari Senin, 17 Maret 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim. Adapun bagi ASN daerah, THR dan gaji ke-13 akan diberikan dengan skema serupa, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025 bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Presiden Prabowo berharap bahwa kebijakan dan stimulus yang diberikan pemerintah selama bulan Ramadhan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, dan bonus hari raya untuk pengemudi ojek daring dan kurir daring, dapat membantu masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan selama mudik, terutama libur Lebaran. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat menghadapi mobilitas dan konsumsi yang tinggi selama bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri 2025.