Arif Nugroho, putra seorang petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto sedang mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi dalam sidang kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Arif Nugroho, Pahala Manurung, mengungkapkan bahwa mereka akan mengajukan keberatan berdasarkan kepentingan klien setelah pembacaan dakwaan di pengadilan. Proses pembelaan ini dilakukan karena klien merasa dakwaan yang diajukan tidak tepat. Sidang dilakukan secara tertutup, namun sidang berikutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu berikutnya. Kasus ini melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang melibatkan seorang gadis remaja, yang kemudian meninggal dunia. Kasus ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan telah mencuri perhatian publik setelah sejumlah peristiwa terkait kasus tersebut terungkap.
Anak Bos Prodia: Pentingnya Pertimbangkan Eksepsi dalam Sidang Asusila

Read Also
Recommendation for You

Selama periode libur Idul Fitri 1446 Hijriah, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendirikan enam posko…

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap delapan pelaku terkait kasus penjambretan terhadap warga Prancis, Parent…

Kepolisian kembali menyerahkan sepeda motor curian kepada pemiliknya pada Kamis siang di Jakarta. Sebanyak 13…

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) sedang melakukan operasi penyitaan minuman keras (miras) selama…