Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat meminta kerja sama warga terutama yang bertempat tinggal di sekitar Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora untuk melawan praktik prostitusi liar di Gang Royal. Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, menyebut bahwa penertiban yang dilakukan belum cukup efektif untuk memberantas praktik prostitusi liar di lokasi tersebut. Dia menegaskan pentingnya keterlibatan aktif warga dalam melaporkan dan menciptakan larangan atau pertahanan sosial terhadap praktik prostitusi di tempat tersebut.
Agus menyatakan kesiapan pihaknya untuk melakukan pengawasan dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk wilayah RT/RW dan masyarakat setempat. Menurutnya, diperlukan kerja sama lintas instansi seperti TNI-Polri dan semua pihak terkait untuk menangani masalah prostitusi liar di kawasan tersebut. Agus juga berharap adanya evaluasi, kolaborasi, dan sinkronisasi antara semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Pada Selasa malam, sebanyak 14 pekerja seks komersial (PSK) terjaring di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan dan Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Mereka kemudian diamankan oleh Dinas Sosial setempat. PSK-PSK berusia 15 hingga 22 tahun tersebut beroperasi secara ilegal di dua lokasi yang sebelumnya sudah beberapa kali ditertibkan oleh petugas.
KasatPol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, menyatakan bahwa 14 PSK tersebut sudah diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan. Hal ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap praktik prostitusi di wilayah tersebut. Semua pihak diminta untuk terus mendukung pemberantasan praktik prostitusi liar demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sejahtera.