Sebuah investigasi sedang dilakukan oleh Kepolisian terhadap food vlogger Codeblu atau William Anderson atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa inisial WA telah dimintai keterangan terkait laporan dari salah satu toko roti. Pembuat konten video tersebut dilaporkan menyebarkan informasi palsu terkait ulasan roti basi dari toko roti yang diduga disumbangkan ke sebuah panti asuhan di Jagakarsa. Selain itu, Codeblu juga diduga terlibat dalam pemerasan terhadap pemilik toko roti tersebut.
Adapun laporan kasus ini mencantumkan inisial ASS dan disangkakan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Sebuah akun Instagram @hushwatchid mengungkapkan bahwa insiden bermula dari pegawai berinisial R yang bekerja di toko roti tersebut. R diduga telah melakukan penggelapan uang dan ketahuan oleh pimpinannya, yang akhirnya melibatkan Kepolisian dalam kasus tersebut.
Dikarenakan dendam, R tanpa sepengetahuan pemilik toko mengambil roti basi dan menyumbangkannya ke panti asuhan sebagai bentuk ancaman. Namun, ketika pemilik toko tidak mengindahkan ancaman tersebut, R kemudian menghubungi Codeblu untuk menyebarkan informasi palsu tersebut. Selain itu, R juga diduga memberikan ide kepada Codeblu untuk melakukan tindakan pemerasan. Kasus ini semakin kompleks dengan keterlibatan berbagai pihak dan tindakan hukum yang telah diambil oleh pihak kepolisian.